Viral sebuah video yang beredar di media sosial, seorang ayah mencurahkan kesedihanya lantaran putrinya yang dibawah umur dinikahi Pengasuh Pondok Pesantren.
Dahniar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.
Pegawai Kejaksaan Agung RI ini diamankan di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik bangunan belum mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Pasalnya, dalam proses pembangunan yang sudah berlangsung selama sebulan itu tidak terpasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi meminta Pemkab Pesawaran segera menutup selamanya Wisata Kolam Renang Lembah Damai di Dusun Gunungbatu, Des